PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bastian Zulkifli 4 tahun penjara, dalam perkara pemalsuan Surat Kuasa Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) lahan di Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Anyir, Kabupaten Bangka. Tuntutan tersebut, dibacakan dalam sidang lanjut yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (3/8/2022).
Sementara, terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang, yang turut pula dihadiri penasehat hukum terdakwa secara virtual.
Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan terdakwa Bastian Zulkifli secara sah dan bersalah telah menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 263 Ayat 2 KHUP tentang pemalsuan dokumen.
"Terdakwa Bastian Zulkifli kami tuntut dengan 4 tahun penjara. Pertimbangannya karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah atas perbuatannya," kata JPU Iqbal, ditemui usai sidang.
Menurutnya, tuntutan berdasarkan fakta persidangan, baik itu fakta yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
"Barang bukti berupa satu persil SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 atas nama Bastian Zulkifli dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.
Selanjutnya sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa akan digelar Rabu 10 Agustus. Nota pembelaan rencananya akan dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Bastian.
Editor : Haryanto