Dari tangan para pelaku, sejumlah barang bukti yakni 2 unit monitor excavator merk cobelco, 1 unit control pam excavator merk cobelco, 1 unit control pam excavator merk hitachi, 1 unit control pompa excavator merk hitachi, 1 unit control pompa excavator merk cobelco dan 2 unit ECM merk Hitachi berhasil diamankan.
Risya menegaskan komplotan ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal itu akan dijerat sesuai dengan peran masing-masing.
"Atas tindakan yang dilakukan ini, pelaku diancaman kurungan penjara kurang lebih diatas 5 tahun," tuturnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyampaikan kepada pihak terkait, baik Polres Bnagka Tengah atau polsek terdekat, apabila melihat dan mendengar tindak pidana di wilayahnya.
"Kerjasama semua pihak terkait ini sangat penting, khususnya dalam penemuan tindakan-tindakan pidana. Kami pun mengimbau kepada masyarakat apabila melihat tindakan pidana untuk segere melaporkan ke kami," katanya.
Editor : Muri Setiawan