Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini
Rabu, 20 Juli 2022 | 08:18 WIB

Kemudian, HRS juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Penahanan HRS sendiri dilakukan sejak 12 Desember 2020.
Editor : Muri Setiawan