JAKARTA, lintasbabel.id - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Atas vonis tersebut, Tim pengacara mantan pimpinan FPI itu akan mengajukan banding.
Belum diketahui secara pasti kapan hari pendaftaran pengajuan banding itu. Namun direncanakan akan dilakukan pekan depan.
"Pekan depan (ajukan banding)," kata Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Habib Rizieq Shihab divonis menerima hukuman tersebut, atas kasus kebohongan hasil Swab Covid-19 RS Ummi.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak putusan vonis empat tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap, jika keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
Majelis hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS Ummi sebagai kebohongan.
Editor : Haryanto