get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Istana Besok Bakal Dihadiri HRS

Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Pekan Depan

Jum'at, 25 Juni 2021 | 16:41 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab (foto : ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Atas vonis tersebut, Tim pengacara mantan pimpinan FPI itu akan mengajukan banding.

Belum diketahui secara pasti kapan hari pendaftaran pengajuan banding itu. Namun direncanakan akan dilakukan pekan depan.

"Pekan depan (ajukan banding)," kata Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Habib Rizieq Shihab divonis menerima hukuman tersebut, atas kasus kebohongan hasil Swab Covid-19 RS Ummi.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak putusan vonis empat tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap, jika keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. 

Majelis hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS Ummi sebagai kebohongan.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut