BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat bakal menerapkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Antrean penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)
General Manager ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Christopher Samosir mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut.
"Kami tentunya mendukung kebijakan tersebut, dan kami akan berkolaborasi lagi. Terlebih pihak BPBD akan mengisi petugasnya di Pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang," kata Christopher, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Untuk mempermudah penumpang, pihaknya kata Christopher bakal menyiapkan gerai vaksin booster di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
"Saat penerapan rencana tersebut kami juga butuh pihak BPBD dan instansi lainnya untuk membuka gerai di sekitar pelabuhan. Kalau yang belum vaksin ketiga langsung di suntik booster dulu," ucapnya.
Christopher berharap, masyarakat khususnya para pelaku perjalanan telah melaksanakan booster sebelum berpergian. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Karena program ini adalah program kita bersama untuk melakukan pengecekan penyebrangan virus Covid-19. Terlebih lagi keadaan sekarang belum pulih sepenuhnya, tetap waspada dan seluruh elemen harus mendukung," katanya.
Editor : Muri Setiawan