get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskominfo Bangka Barat Awasi Website Judol dan Pinjol

Jangan Buru-buru Pinjam Uang di Pinjol, Baiknya Perhatikan Hal Berikut

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:38 WIB
header img
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan  mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi apabila ada penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto:SINDOnews)

“Dari situ jangan aji mumpung, sehingga tujuan dari peminjamannya itu sudah spesifik. Misal berapa yang dipinjam. Kalau tidak ditentukan tujuannya sesuai dengan kebutuhan, nah uang itu bisa ngawur digunakan untuk apa saja,” ucap Mike. 
Kemudian, kata Mike, jika sudah menentukan tujuan dari kebutuhan pinjaman, Anda juga harus memperhitungkan kesanggupan membayar pinjaman tersebut. Setelah itu, barulah Anda bisa mencari perusahaan pinjol yang sesuai.

“Anda juga memperhitungkan kira-kira kesanggupan cicilannya berapa. Jadi, dihitung dulu di depan sebagai pedoman. Secara umum total cicilan sebuah keluarga atau seseorang itu sebaiknya di bawah 30% dari gajinya,” katanya. 

Lanjut Mike, saat melakukan pinjaman harus dipastikan bahwa perusahaan pinjol tersebut merupakan perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK. 

Terakhir, Anda juga harus memperhatikan berbagai biaya peminjaman, salah satunya yakni terkait bunga. 

“Ketika pinjaman itu perhatikan biaya-biaya seperti adakah biaya admin, bunga pastinya. Nah, bunga pinjol ini dia lebih tinggi daripada bunga biasa ya. Jadi, betul-betul harus Anda perhatikan,” ujarnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut