get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskominfo Bangka Barat Awasi Website Judol dan Pinjol

Jangan Buru-buru Pinjam Uang di Pinjol, Baiknya Perhatikan Hal Berikut

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:38 WIB
header img
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan  mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi apabila ada penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto:SINDOnews)

JAKARTA, lintasbabel.idPinjaman online (pinjol) saat ini sedang menjadi sorotan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan memberantas pinjol ilegal. Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat awam, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. 

Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi. 

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini mengatakan, jika seseorang ingin melakukan pinjaman online, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengatur pola pikir. Dimana, pinjaman bukan untuk tujuan konsumtif atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

“Kalau kita untuk makan saja kita ngutang atau untuk belanja kebutuhan sehari hari kita kasbon mulu, nah berarti saatnya kita mengevaluasi pengeluaran. Bagaimanapun untuk kebutuhan sehari hari dilakukan secara tunai, jadi sesuai dengan uang yang ada saat ini,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (23/10/2021). 

Lalu, Anda harus melakukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Adapun tujuan dari meminjam harus sudah diketahui sejak awal. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut