PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, ditetapkan sebagai UPT Pemasyarakatan Piloting Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : PAS-22.HH.01.04 Tahun 2021, Tentang Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Piloting Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas Tahun 2021-2024.
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, akan mewakili UPT Pemasayarakatan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), untuk menjadi role model penyelenggaraan pemasyarakatan ramah disabilitas.
Penyelenggaraan pemasyarakatan ramah disabilitas, diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana layanan bagi kaum difabel, baik bagi warga binaan maupun bagi pengunjung warga binaan.
Selain itu, kaum difabel juga harus diberikan pelayanan khusus, karena kondisi mereka yang kurang dari segi fisik, cara berkomunikasi yang berbeda dari orang pada umumnya.
Untuk itu, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang terus berupaya untuk dapat memenuhi hak penyandang disabilitas.
Editor : Muri Setiawan