get app
inews
Aa Read Next : Hari Santri 2021, Menag Apresiasi Kemampuan Pesantren Atasi Dampak Covid-19

Perpres 82 Tahun 2021, Wapres Ma'ruf Amin : Kado Istimewa Hari Santri 2021

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 17:06 WIB
header img
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin.

JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Hal ini, menurut Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, merupakan kado istimewa di Hari Santri 2021

"Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, merupakan kado istimewa bagi para santri pada peringatan Hari Santri 2021 ini yang sangat kami apresiasi," ungkap Wapres Ma'ruf Amin di Istana Negara, Jumat (22/10/2021). 

Seperti diketahui, salah satu hal yang diatur dalam perpres tersebut berkaitan dana abadi pesantren. 

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin juga menyampaikan bahwa, hal ini sudah dinantikan oleh dunia pesantren sejak lama. Keluarnya regulasi tersebut, disambut baik oleh seluruh pihak pesantren di Tanah Air. 

"(Dana untuk) pesantren ini sudah lama diinginkan. Ini disambut luas, disambut baik oleh dunia pesantren, karena memang sudah lama ditunggu," ujarnya. 

Wapres Ma'ruf Amin menyebut, dana abadi ini tentu saja akan diperuntukkan bagi pesantren-pesantren yang kondisinya memang perlu bantuan pemerintah. Selain itu juga, ini merupakan bentuk komitmen kuat dari pemerintah untuk membantu pendidikan dalam segala tatarannya. 

"Jadi, ada dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Dikbud dan Kementerian Keuangan, tapi ada juga dana abadi pesantren. Bahkan, ada dana abadi kebudayaan. Bahkan, ada juga dana abadi riset. Jadi ini komitmen pemerintah untuk membantu semua kegiatan pendidikan maupun riset dan inovasi," kata Wapres.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut