JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Hal ini, menurut Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, merupakan kado istimewa di Hari Santri 2021.
"Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, merupakan kado istimewa bagi para santri pada peringatan Hari Santri 2021 ini yang sangat kami apresiasi," ungkap Wapres Ma'ruf Amin di Istana Negara, Jumat (22/10/2021).
Seperti diketahui, salah satu hal yang diatur dalam perpres tersebut berkaitan dana abadi pesantren.
Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin juga menyampaikan bahwa, hal ini sudah dinantikan oleh dunia pesantren sejak lama. Keluarnya regulasi tersebut, disambut baik oleh seluruh pihak pesantren di Tanah Air.
"(Dana untuk) pesantren ini sudah lama diinginkan. Ini disambut luas, disambut baik oleh dunia pesantren, karena memang sudah lama ditunggu," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan