JAKARTA, lintasbabel.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menilai sengketa proses pencalonan dalam tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu, sangat mungkin terjadi. Penyebabnya, kata Bagja karena adanya Keputusan KPU yang mungkin saja dianggap merugikan calon peserta pemilu.
"Bisa saja ada sengketa dalam verifikasi parpol yang muncul dari Surat Keputusan KPU," kata Bagja dalam keterangannya yang dikutip Jumat (22/10/2021).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengatakan, bahwa berkaca pada tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, potensi sengketa pemilu tidak pernah terelakan.
Dia mencontohkan, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis aplikasi milik KPU yang masih jadi kendala. Dimana, parpol kerap mengeluhkan soal jaringan di daerah terpencil dan juga hilangnya data yang sudah diinput. Sehingga KPU bisa saja menilai hal itu tidak memenuhi syarat verifikasi.
"Akar inilah yang jika tidak dibenahi akan menimbulkan masalah," katanya.
Bagja berharap KPU membenahi kendala teknis verifikasi parpol, terutama melalui Sipol. Ia juga meminta parpol calon peserta pemilu untuk berbenah dalam mempersiapkan verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU.
Tak hanya itu, Bagja menjelaskan jika nantinya terjadi sengketa proses, bisa dilalui melalui dua tahap, yakni mediasi dan ajudikasi.
"Sehingga tidak semua proses sengketa proses pemilu, berakhir pada ranah ajudikasi," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan