2 Orang Bernama Muhammad Gugat Hollywings Rp100 Miliar
Kamis, 30 Juni 2022 | 20:54 WIB
Dalam hal ini, pihak yang digugat yakni Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).
Hendrasam menjelaskan keduanya dituntut ganti rugi materi sebesar Rp50 miliar dan ganti rugi immateri sebesar Rp50 miliar.
"Jadi sebesar Rp100 miliar. Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan