TANGERANG, lintasbabel.id - Manajemen Hollywings digugat Rp100 miliar oleh 2 orang bernama Muhammad. Ini buntut dari promosi minuman keras untuk orang bernama Maria dan Muhammad oleh Holywings Indonesia belum lama ini.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh advokat dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) gabungan dan HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia). Diketahui, para advokat tersebut melaporkan PT Aneka Bintang Gading selaku perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar itu secara perdata.
"Jadi dari hal ini ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," kata kuasa hukum penggugat Hendarsam Marantoko, Kamis (30/6/2022).
Dia menilai promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria serta diunggah ke media sosial menandakan PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan penistaan agama itu.
Dia menjelaskan pihaknya menggugat manajemen Holywings dengan dugaan melanggar Pasal 1367 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.
Editor : Muri Setiawan