BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Tersangka pembunuh ibu kandung di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jamal Mirdat (31) pada Jumat (24/06/2022) kemarin, pada Senin (27/06/2022) menjalani rekontruksi pembunuhan di halaman Polres Bangka Tengah.
Setidaknya tersapat 18 reka adegan yang di peragakan pelaku, mulai dari saat dirinya bersama rekan-rekannya menenggak minuman keras, pembunuhan, hingga bagaimana pelaku merekayasa tempat kejadian perkara.
Jamal Mirdat, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri saat diamankan Polisi. (Foto: istimewa)
Dari rekontruksi ini, pada adegan ke-8 hingga ke-10, terlihat jelas bagaimana pelaku menutup hidung ibu kandungnya yang sedang tidur dengan menggunakan kedua tanganya. Akibat tindakan ini, korban tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia.
Selain itu, tampak jelas pula bagaimana pelaku berusaha merusak jendela rumah, untuk membuat seakan-akan telah terjadi perampokan yang dilakukan orang lain di rumah sang ibu.
Selain itu, pelaku kembali mendatangi jenazah ibunya untuk membuat kondisi seakan-akan ibunya juga menjadi korban pemerkosaan.
Korban usai dilakukan visum di RSUD Bangka Tengah. (Foto: lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan)
"Pelaku telah terbukti melakukan perbuatanya, dan dapat terlihat juga dari rekontruksi yang telah dilakukan pelaku," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP. M. Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Senin (27/06/2022).
Dikatakan Kapolres Bangka Tengah, pihaknya juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.950.000 dan sejumlah perhiasan milik korban.
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang kurang lebih Rp 1.950.000, dan juga perhiasan emas kurang lebih 20 gram, dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku," ungkapnya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP. M. Risya Mustario, S.IK, SH, MH. (Foto : lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)
Pelakupun terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara jika terbukti telah melakukan pembunuham berencana kepada ibunya.
Editor : Muri Setiawan