PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sejak awal tahun 2022 sampai saat ini, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memproses 87 laporan warga terkiat aktivitas pertambangan timah secara ilegal. Polda Babel juga melakukan 180 penertiban secara persuasif.
"Kemudian untuk penindakan yang kami lakukan itu juga cukup masif, sampai saat ini dari tahun awal tahun sudah 87 LP yang kami proses dan juga melakukan penertiban secara persuasif sudah 180 kali," kata Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, permasalahan pertambang ilegal pihaknya tidak akan main-main, apalagi ada oknum terlibat membekingi tambang timah ilegal.
"Kami ingatkan jajaran di Polres - polres untuk tidak main-main dengan masalah pertambangan ini. Saya sudah komitmen jangan ada oknum-oknum aparat kepolisian untuk melakukan pembekingan atau pun ikut menambang saya pasti tindak tegas," ujar Kapolda.
Ia menegaskan sudah ada contoh dan upaya-upaya dilakukan petugas untuk menertibkan para penambang ilegal.
Editor : Haryanto