Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Alasan Kuat Kejagung Jerat Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tersangkut Perkara yang Sedang Diusut KPK, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 20 Juni 2022 | 17:15 WIB
  • author Ariedwie Satrio
Tersangkut Perkara yang Sedang Diusut KPK, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri
Mardani H Maming dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. (Foto: Okezone)

JAKARTA, lintasbabel.id - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022, Mardani H Maming dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tersebut dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung mulai 16 Juni 2022.

Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK. Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Achmad Nur Saleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Sayangnya, Alex, masih enggan membeberkan secara terang benderang tersangka dalam perkara ini.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan, karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut