BANGKA, lintasbabel.id - Salah satu tersangka pencurian spesialis bobol rumah dihadapan polisi, mengaku hasil barang-barang curian tersebut sudah dijual ke Palembang Sumatera Selatan dan digunakan untuk berfoya-foya.
"Kalau dari hasil kami nyuri di Kelurahan Kenanga, emasnya sudah kami jual pak ke Palembang, uangnya sudah kita bagi-bagi, ada yang beli HP, ada juga yang digunakan untuk keperluan sehari-hari, biaya kami menginap di hotel, jadi biasanya kami, kalau sudah berhasil mencuri, barang-barangnya langsung kami bawa ke Palembang, langsung dijual disana," aku tersangka Deni.
Tersangka juga mengaku, sebagian barang-barang hasil curian belum sempat terjual.
"3 unit Laptop itu kami curi di Koba, tapi belum sempat dijual, rencananya habis dari Belinyu ini kami mau nyebrang, mau jual barang-barang ini (laptop), tapi belum sempat dijual, kami keburu ditangkap," ungkap tersangka.
Setiap kali melakukan aksinya, ketiga kawanan pencuri ini kerap beraksi pada siang hari.
"Kami nyuri rata-rata siang terus pak, jarang kalau malam hari, kami cari rumah-rumah yang kosong," ujarnya.
Seperti diberitakan, tiga orang komplotan spesialis pencurian rumah kosong berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama unit Reskrim Polsek Belinyu, Senin (13/6/2022) sore. Ketiga tersangka berhasil diringkus polisi saat sedang tertidur di Hotel Mink2 Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ketiga tersangka yang diamankan itu yakni Muhamad Fauzi alias Memet (37), Hendri alias Oga (42), Deni Ferdinat alias Deni (38) warga Palembang Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut bermula, saat Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mendapat laporan dari korban atas nama Tati warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat, pada Minggu (5/6/2022) siang. Saat itu Komplotan pencuri yang beraksi pada siang hari tersebut, berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik korban, dengan cara mencongkel pintu belakang rumah.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Ipda Awal Sumaryanto, S.trk mendapat informasi bahwa komplotan pencuri tersebut sedang berada di wilayah Kecamatan Belinyu, diduga para komplotan ini akan kembali melakukan aksi pencurian di kawasan Belinyu.
Namum, belum sempat melakukan aksinya, ketiga tersangka sudah dibekuk terlebih dahulu oleh Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama unit Reskrim Polsek Belinyu saat sedang tertidur di sebuah Hotel di Belinyu.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanam Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan