Lebih lanjut, diungkapkan Maladi, tim langsung mendatangi rumah kediaman Musra yang selanjutnya mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A5 warna hitam.
"Pengakuan pelaku bahwa satu unit Handphone tersebut ditemukannya saat hendak berangkat bekerja menuju lokasi kerjanya. Selanjutnya, handphone yang ditemukannya tersebut oleh pelaku Musra langsung dimatikan atau dinonaktifkan," ungkap Kabid Humas.
Selanjutnya, tim kembali mendatangi korban untuk memastikan handphone yang dikuasai oleh pelaku tersebut adalah milik korban. Dari hasil pengecekan yang dilakukan terhadap handphone tersebut, benar bahwa Handphone tersebut adalah milik korban.
"Pelaku Musra dan barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lidik lebih lanjut," jelas Kabid Humas Kombes Pol Maladi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait