Dikatakan Maladi, penangkapan pelaku ini berawal dari penyelidikan oleh Tim Jatanras terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di lokasi pabrik bata di Jalan Air Mawar Pangkalpinang.
Tim 2 Opsnal kemudian mendatangi korban dan melakukan interogasi serta pengecekan langsung TKP di lokasi tempat pembuatan batu bata tersebut.
"Usai dilakukan penyelidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa diketahui ada seorang buruh harian tambang inkonvensional di kawasan tersebut atas nama Ru alias Musra ini memiliki dan menguasai 1 unit handphone merk OPPO A5," terang Maladi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait