PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung menerapkan keadilan restoratif (restoratif justice) pada kasus tindak Pidana Fidusia yang dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu. Restoratif Justice dilakukan setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
Pihak yang berperkara yakni pelapor berinisial RF dari pihak PT. MNC Finance Cabang Bangka dengan terlapor berinisial BS selaku debitur.
"Ya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) telah menjadi mediator antara pelapor dan terlapor. Saat dipertemukan, mereka sepakat untuk dilakukan Keadilan Restorative," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi, Selasa (7/6/22) pagi.
Menurut Maladi, setelah kedua belah pihak sepakat damai, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative justice. Pelapor sudah mencabut Laporan Polisinya dengan membuat surat permohonan pencabutan pada tanggal 17 Mei 2022 yang lalu.
"Rf secara resmi telah mencabut LP dan ini juga sudah ada kesepakatan damai dari keduanya. Sehingga penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan dengan jalan kekeluargaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Babel didatangi pelapor berinisial Rf pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu. Rf diketahui dari PT MNC Finance melaporkan terlapor berinisal BS atas tuduhan memberikan keterangan yang menyesatkan kepada pihak pelapor, terkait adanya salah satu syarat pengajuan pembiayaan pinjaman dana yang mana salah satu syarat tersebut tidak benar.
Setelah berlarut dan ditemukan beberapa titik permasalahan, akhirnya pada tanggal 27 April 2022 terlapor melakukan penyerahan Jaminan Unit ke PT MNC Finance Cabang Bangka.
Berdasarkan penyerahan jaminan unit tersebut, tanggal 28 April 2022 telah dilakukan perdamaian antara pelapor dan terlapor berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian kedua belah pihak.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2022 kemarin, pelapor langsung dari PT MNC Finance Cabang Bangka secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan di SPKT Polda Babel
"Dapat disimpulkan dari keterangan saksi saksi dan hasil penyidikan yang didapatkan maka perkara ini resmi diberhentikan sesuai kesepakatan dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan," ucap Kabid Humas.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait