PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) melakukan sidak ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Senin (6/6/22). Puluhan barang terlarang ditemukan dalam giat tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel, Harman mengatakan, giat dilakukan menindaklanjuti apa yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk melaksanakan sidak kamar blok hunian WBP.
"Kami selalu melaksanakan penggeledahan untuk menetralisir dari barang-barang yang berbahaya seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, handphone dan barang barang terlarang lainnya," ujar Harman.
Setelah melakukan penggeledahan sejumlah barang terlarang berhasil diamankan.
"Barang yang diamankan puluhan korek api, kabel listrik, cas handphone, pisau cukur dan alat masak nasi. Semua yang diamankan adalah barang yang dilarang masuk dalam kawasan lapas," katanya.
Diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat menciptakan lapas yang bersih dan terjaga.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait