Antara pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal. Pelaku sebelumnya pernah bekerja di toko korban. Dari situ Ladi mengenal seluk-beluk barang di dalam toko.
"Saya membuka kunci gembok gudang toko dengan menggunakan kunci cadangan, saya pernah bekerja di sana, jadi saya masih menyimpan kunci cadangan gembok gudang," ujar pelaku Landi.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Landi dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait