BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Aparat dari Polsek Jebus meringkus seorang pemuda berinisial J (23) warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. J diringkus polisi lantaran melakukan penusukan terhadap korban yang diketahui bernama Ferdiansyah (24) pada Kamis (26/5/2022) lalu.
Menurut Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, kejadian bermula dari korban Ferdiansyah yang menegur pelaku J, karena pelaku melintasi rumahnya dengan suara knalpot sepeda motor yang berisik.
Tak terima ditegur, pelaku J dengan amarah kemudian membawa sebilah pisau dan melakukan penusukan terhadap korban. Akibat tusukan tersebut, korban mengalami sejumlah luka-luka di tubuhnya.
"Pelaku melintas di depan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor sambil mengegas-ngegas sepeda motornya sehingga menimbulkan suara berisik. Korban merasa terganggu kemudian menegur pelaku, idak terima atas teguran korban. pelaku sempat pulang kerumah, membawa pisau dan menusuk korban secara membabi-buta sehingga menyebabkan luka pada dada, wajah, telapak tangan dan dahi korban, " kata Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Jumat (3/6/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil meringkus pelaku J saat sedang berada di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, pada Kamis (2/6/2022) kemarin.
"Sekitar pkl 18.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus mendapatkan informasi Keberadaan pelaku di Desa Bakit. Saat itu, pelaku ingin melarikan diri naik kapal boat Pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut, " tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait