Usai pelantikan, Pengurus dan Anggota IJTI Pengda Babel juga membacakan Deklarasi Anti Hoax, berikut isi deklarasinya.
Media Sosial merupakan sarana untuk menyampaikan suatu pesan dan Berita secara cepat karena tidak terbatas dapat menembus dunia Maya, untuk itu Kami IJTI Provinsi Kep. Bangka Belitung mengajak penggiat Media Sosial dan seluruh Elemen Masyarakat agar :
1. Hati-hati dengan Berita yang Provokatif karena dapat menimbulkan perpecahan.
2. Bijak dalam bermedsos dan tidak menyebarkan ujaran kebencian.
3. IJTI Babel akan berperan aktif mendeteksi penyebar Berita Hoax serta siap mengkonter berita-berita Negatif yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat.
4. Melaporkan akun yang menyebarkan Berita Hoax kepada aparat penegak hukum karena dapat melanggar UU ITE.
5. Siap Bersinergi dengan Pemerintah maupun Polri untuk melakukan patroli di Media Sosial guna menjaga situasi Kamtibmas khususnya di Prov Kep Bangka Belitung.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait