BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada warganya, pihak Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan program pelayanan penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) atas tanah di luar kantor kecamatan.
Pelayanan ini bertujuan untuk mendekatkan serta mempercepat pelayanan penandatanganan Surat Pelepasan (Pengakuan Hak Atas Tanah) dengan cara mendatangi masyarakat, dan melaksanakan pelayanan di tempat.
"Dengan adanya pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang berdomisili jauh, atau tidak memiliki kemampuan untuk mendatangi Kecamatan Manggar," ujar Camat Manggar, Abdul Rachim, Selasa (31/5/2022).
Dia mengatakan, sebagai agenda pertama, pelayanan penandatanganan Surat Pelepasan dilakukan di Warung Kopi Yogie Desa Padang, mengingat bahwa berkas yang dilakukan penandatanganan Surat Pelepasan merupakan warga Desa Padang Manggar.
"Kedepan program ini akan reguler kami laksanakan sesuai dengan lokasi warga yang melakukan permohonan," ucapnya
Dia menambahkan, segala pembiayaan atas pelayanan ini dibebankan kepada anggaran APBD Kabupaten Beltim melalui Kecamatan Manggar.
"Sehingga pelayanan yang transparan dan akuntabel kami berikan kepada masyarakat, dan yang paling penting adalah pelayanan ini gratis dan tidak dibebankan kapada masyarakat," ujarnya.
Adapun pesyaratannya diantaranya, syarat e SKT, Kwitansi penjualan, foto copy KTP pembeli dan penjual serta KTP istri penjual.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait