PKS Akhirnya Cabut Anjuran Poligami Bagi Anggota Laki-laki

Muri Setiawan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DSP PKS), Surahman Hidayat menyatakan, mencabut Tazkirah No.12 tentang Solidaritas Terdampak Pandemi. Salah satu poin dalam instruksi tersebut, adalah anjuran memprioritaskan janda bagi anggota laki-laki, yang ingin berpoligami dan telah mampu, serta siap beristri lebih dari satu.

"Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut. Kami memohon maaf, jika anjuran ini membuat gaduh publik, dan melukai hati sebagian hati masyarakat Indonesia," kata Surahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).

Menurut Surahman, bagi PKS, fokus saat ini adalah ingin meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama anak-anak yatim. 

"Perhatian utama kami adalah membantu meringankan kesulitan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi," ujarnya.

Surahman menegaskan, PKS terus menyukseskan program penanganan pandemi, dengan membagikan 1,7 juta paket sembako bagi masyarakat yang kesulitan ekonomi. 

"Saatnya kita turun tangan dengan program yang benar benar dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya.

Dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola partai yang baik dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan responsif, dia menegaskan bahwa partainya sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak di masyarakat.

"PKS mengucapkan terima kasih atas masukan, kritik dan saran dari semua pihak; dan ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari publik terhadap jalannya organisasi partai ini," ujarnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network