BELITUNG, lintasbabel.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan Belitung, mendeklarasikan Janji Zona Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar), Rabu (29/9/2021). Ini dilakukan guna memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), Agus Irianto, mewakili Kepala Kantor Wilayah, mengatakan berbagai cara dilakukan pengedar narkoba yang membuat petugas harus jeli dan teliti.
"Berbagai modus penyelundupan narkoba pun bisa dengan berbagai cara. Ada yang melalui kemasan kacang kulit, mie instan, pasta gigi, deterjen, nasi bungkus, kemasan kopi, serta modus lainnya. Disinilah kita memerlukan ketelitian dan kewaspadaan yang sangat tinggi dalam rangka pencegahan masuknya barang terlarang tersebut," kata Agus Irianto, dalam sambutannya.
Menurutnya, peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas oleh warga binaan merupakan isu aktual bagi dunia pemasyarakatan di Indonesia.
Deklarasi Janji Zona Zero Halinar Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Belitung (foto : ist).
"Isu aktual ini selalu ada dari tahun ke tahun melalui pemberitaan baik media massa ataupun media daring. Karena masyarakat dalam penjara bisa menjadi komoditas dagang yang besar serta pangsa pasarnya menjanjikan dan dianggap aman dalam transaksi jual beli di lapas dan rutan," ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengingatkan jajarannya harus selalu ingat tiga kunci pemasyarakatan maju yang dicanangkan oleh Reynhard Silitonga Dirjen Pemasyarakatan mereka. Salah satunya yaitu berantas narkoba.
"Tidak ada tawar-menawar lagi dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ucap Agus Irianto.
Dirinya juga menyampaikan rasa bangga dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kalapas Tanjungpandan beserta jajaran, yang pada hari Selasa kemarin telah mendapatkan penghargaan dari BNNP Kepulauan Bangka Belitung atas peran aktifnya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Bangka Belitung.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, Romiwin Hutasoit mengajak jajaran menjalankan amanat tersebut.
"UPT Pemasyarakatan harus lebih aktif dalam menjalani pekerjaan dengan lebih baik. Mari kita berantas narkoba dan jalani sinergitas dengan aparat penegak hukum," katanya.
Ia menuturkan, narkoba tidak akan bisa diberantas tanpa bersinergi dengan sejumlah pihak.
"Mari kita bersama sama memberantas narkoba dengan institusi terkait lainnya, melakukan deteksi dini dengan cara razia rutin telah kami laksanakan untuk meminimalisir dari barang-barang terlarang lain seperti sajam, senpi, narkoba dan handphone," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait