PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dua orang pemuda ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel), dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 Kilogram. Barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun 2021.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Tua Tunu Kota Pangkalpinang. Mereka ditangkap ketika turun dari motor dan hendak masuk ke dalam rumah.
"Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan dari tangan kedua tersangka ini yakni 1,7 kilo," kata Muttaqien, Kamis (23/12/2021).
Muttaqien merinci, saat kedua tersangka Andi dan Arie Susanto diamankan, barang bukti seberat 1,7 kg tersebut dibagi dalam beberapa paket siap edar.
"Satu bungkus berisi diduga sabu 1 kg, satu lagi kristal bening diduga sabu berisi 607,54 gram. Ini barang bukti yang kami amankan saat penggeledahan badan, kendaraan maupun barang bawaan dari kedua tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, tutur Muttaqien, anggotanya menggeledah tempat tinggal kedua tersangka, dan ditemukan lagi puluhan paket sabu.
"Di dalam rumah ditemukan lagi 12 paket kristal bening diduga sabu dengan total bruto 114,7 gram, yang disimpan dalam kotak bekas rokok di dalam sebuah lemari," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait