BIMA, lintasbabel.id.id - Seorang pelajar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya tak lain adalah seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial TS (21) kemudian ditangkap di kediamannya di Langgudu, Bima, NTB usai keluarga korban melapor ke pihak berwajib, pada Minggu (22/5/2022).
"Saat ditangkap dan diinterogasi, TS mengakui telah merudapaksa gadis belia tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra, Sabtu (28/5/2022).
Aksi bejat pelaku berawal ketika pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Keduanya lalu chatting di media sosial tersebut.
Mereka kemudian bertemu di kantor kecamatan dan berlanjut jalan ke kawasan Amahami. Pelaku lalu mengajak korban ke indekos di Kelurahan Mande.
"Di situlah TS mengajak paksa gadis belia tersebut berhubungan layaknya suami isteri," ujar Rayendra.
Tak cuma diperkosa, pelaku lalu menyerahkan korban ke seorang temannya berinisial IK untuk membawa pergi.
Namun IK tak mengantarkan korban pulang. Dia malah meninggalkan korban begitu saja di kawasan Amahami.
"IK dalam pengejaran anggota," tuturnya.
Rayendra mengatakan, pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bima. Barang bukti yang disita dari pelaku adalah handphone dan sepeda motornya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait