Curi Handphone di Rumah Kontrakan, 2 Residivis Kasus Curat Kembali Dibekuk Polda Babel

Irwan Setiawan
Salah satu pelaku curat saat diamankan Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pemuda asal Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang berdomisili di Kota Pangkalpinang kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya diamankan, lantaran kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada bulan Oktober 2023 lalu. 


2 Pelaku curat saat diamankan Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Istimewa.
 

Kedua pemuda yang diamankan Tim Jatanras Polda Babel tersebut yakni Ru alias Rudy (38) dan MAW alias Adi (23). Keduanya juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

"Keduanya berhasil diamankan pada Selasa 21 November 2023 sekitar jam 9 malam di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (25/11/2023).

Jojo menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang adanya kejadian Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network