Jauh sebelum masa penjajahan di Indonesia, zakat telah banyak berperan dalam menyejahterakan masyarakat. Seperti zakat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz digunakan untuk membayarkan utang dan memerdekakan budak muslim.
Dikisahkan, amil zakat di Afrika mengadu kepada Umar bahwa baitul mal mereka penuh dengan harta zakat, maka Umar memerintahkan "Bayarkan utang orang-orang yang memiliki utang."
Setelah perintah itu mereka lakukan, ternyata baitul mal mereka masih juga penuh dengan harta zakat. Akhirnya mereka pun kembali melapor kepada Umar, lalu kata Umar "Belilah budak-budak muslim, lalu memerdekakan mereka."
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait