Ia juga tidak menampik mekanisme di pasar terkadang tidak sesui dengan peraturan pemerintah, dimana kebanyakan perusahaan membeli sawit petani dibawah harga yang sudah ditetapkan.
"Tetapi untuk mekanisme di pasar itu berbeda, tetapi Intinya itu harga yang harus dibeli Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), artinya setelah surat edaran Gubernur kita layangkan, jadi kewenangan provinsi. Nanti akan kita tegur yang lima perusaahan itu yang di Belitung satu, disini (Bangka) empat," tegasnya.
Ia juga menegaskan, dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur, bupati dan dinas terkait juga harus mengawasi, jangan sampai harga tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dengan adanya surat edaran itu, ya bupati dan dinas terakit,harus melaksankan ketentuan itu, dan dia harus melakukan teguran karena tidak ada alasan lagi membeli dengan harga yang tidak sesui dengan ketentuan," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait