PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur, terkait dengan harga minimum pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
"Gubernur akan mengeluarkan Surat Edaran (SE), kita tujukan kepada Walikota dan Bupati, dalam rangka pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS ). Berdasarkan umur dari sawit itu, kalau umur tiga tahun harganya sekian. Dari pemerintah minimal haraganya harus Rp.3000 yang harus dibeli oleh pabrik ke petani," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Babel, Edi Rumdhoni, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.
"Kesepekatan itu tidak sepihak, tetapi sudah kita sepakati melalui forum, itu sudah rutin dari dulu," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait