Adapun tugas Luhut di Dewan SDA Nasional, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Perpres, adalah mengoordinasikan pengelolaan SDA pada tingkat nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan sejumlah fungsi. Antara lain koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional dan koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
Kemudian, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Fungsi berikutnya adalah koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air. Selain itu, koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi pengelolaan SDA wilayah sungai dalam rangka pengelolaan SDA.
3. Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia
Indonesia tahun ini menjadi tuan rumah perhelatan akbar G20 yang digelar nyaris sepanjang tahun 2022, dan tentu saja Luhut ikut terlibat di dalam kepanitiaan. Pada panitia nasional Presidensi G20, posisi Luhut adalah Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20.
Dalam hal ini, Luhut sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang kini duduk di posisi Dewan Pengarah. Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait