JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Jumat (8/4/2022), Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April 2022.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
"Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait