Pada Pasal 19, Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. Mereka diangkat dan ditetapkan oleh ketua Dewan SDA Nasional.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait