Hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi mengungkap permasalahan antara lain, yang pertama, kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Kemendagri belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya. Kedua, mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan belum dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan PC-PEN.
Selain itu, Dirtektorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan SDM mengungkap permasalahan antara lain, pertama, bantuan program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran, karena diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,5 juta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait