Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait