Masyarakat Tak Perlu Pakai Masker saat Berada di Luar Ruangan dan Tidak Berada di Kerumunan

Rizki Ramadhani
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursandi. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Masyarakat saat ini tidak lagi perlu mengenakan masker saat berada di luar ruangan, masyarakat hanya perlu menggunakan masker saat berada di dalam ruangan atau saat adanya kerumunan. 

Hal ini disesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 18 tahun 2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan SE Satgas Nomor 19 tahun 2022 tentang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Kalau aktifitas di dalam ruangan misalkan ada pertemuan, atau berbelanja di swalayan tetap menggunakan masker. Di luar ruangan pun jangan sampai ada kerumunan, kalau kerumunan dihimbau menggunakan masker dan jangan lengah," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursandi, Kamis (19/5/2022). 

Walaupun telah ada kelonggaran, Achmad Nursyandi menyampaikan, masyarakat Bangka Barat untuk tidak lalai terlebih bagi mereka yang masuk dalam katagori rentan terpapar Covid-19. 

"Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meneruskan arahan SE tersebut, walaupun demikian kita akan tetap melakukan pemantauan jangan sampai lalai. Khususnya kepada masyarakat yang rentan, misalkan belum vaksin, lansia, komorbid ini tetap harus patuh pakai masker ketika beraktivitas di luar," tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network