BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Pemerintah Desa Mengkubang bersama dengan pihak Kecamatan Damar dan Satpol PP Kabupaten Belitung Timur serta instansi terkait lainnya, melakukan penertiban Tambang Inkonvesional (TI) yang beroperasi di sebelah Pelabuhan Eks Alpaco, Kamis, (12/5/2022).
Kepala Desa Mengkubang Pirmawan menjelaskan kegiatan kali ini hanya bersifat imbauan kepada para penambang.
"Pada intinya kami sudah berapa kali mendapatkan laporan dari masyarakat, ini sebagai tindak lanjutnya, kami imbau agar TI mereka dibongkar, jadi kedepan jika masih ada masyarakat yang menambang di lokasi tersebut barulah ada penindakan," ujar Pirmawan.
Dia menjelaskan, penambang TI tersebut melakukam penambangan dengan sistem suntik mesin robin.
"Untuk peralatan TI sudah di kemasi oleh mereka masing-masing, sedang di lokasi satunya ada sebagian masuk IUP PT Timah, di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan aktifitas penambangan, dan tadi pun pihak PT Timah melakukan sosialiasi," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Opsnal Satpol PP Pemkab Beltim, Nazirwan seizin Kasat Pol PP Belitung Timur Adlan Taufik mengatakan, terkait kegiatan yang dilakukan oleh tim Gabungan Satpol PP Beltim berdasarkan Surat dari kepala Desa Mengkubang pada (12/5/2022) lalu, perihal penertiban TI ilegal.
"Seizin perintah pimpinan kami, kami melakukan penertiban pada hari ini. Kami melakukan di dua titik lokasi," ujar Nazirwan.
Dia memastikan di dua lokasi tersebut mesin TI yang semula beroperasi sudah dibongkar semua.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait