585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Lebaran

Irwan Setiawan
585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Lebaran. (Foto : ist).

Sementara 89 WBP harus menguburkan harapannya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. 

Adapun rinciannya yakni, masih berstatus tahanan sebanyak 52 orang, tidak memenuhi syarat substantif belum 6 bulan masa pidana sebanyak tiga orang, tidak memenuhi syarat substantif ada pencabutan PB sebanyak empat orang, tidak memenuhi syarat substantif melakukan pelanggaran (Letter-F) sebanyak 21 orang. 

Tidak memenuhi syarat substantif (tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal remisi) sebanyak tiga orang, narapidana sedang melaksanakan hukuman subsidair/pengganti denda lima orang, serta narapidana dengan hukuman seumur hidup satu orang.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network