Sementara 89 WBP harus menguburkan harapannya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Adapun rinciannya yakni, masih berstatus tahanan sebanyak 52 orang, tidak memenuhi syarat substantif belum 6 bulan masa pidana sebanyak tiga orang, tidak memenuhi syarat substantif ada pencabutan PB sebanyak empat orang, tidak memenuhi syarat substantif melakukan pelanggaran (Letter-F) sebanyak 21 orang.
Tidak memenuhi syarat substantif (tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal remisi) sebanyak tiga orang, narapidana sedang melaksanakan hukuman subsidair/pengganti denda lima orang, serta narapidana dengan hukuman seumur hidup satu orang.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait