Adanya Pemutihan Pajak Diharapakan Masyarakat Lebih Taat Membayar Pajak

Suharli
Warga memmbayar pajak kendaraan di Samsat Beltim. (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Masih ada ratusan kendaraan bermotor  di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) yang terdata menunggak pajak kendaraan bermotor. Guna meringankan tunggakan pajak tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2022 mulai 25 April sampai dengan 29 Juli akan datang. 

Adapun pemutihan pajak daerah meliputi gratis denda pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama, dan gratis BBNKB Mutasi masuk dari luar provinsi Babel. 

Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Samsat) Belitung Timur, Yuli Ampera menjelaskan, khusus di Belitung Timur,  tunggakan kendaraan sampai dengan bulan Maret 2022 roda dua sebanyak 705 unit sedangkan roda empat sebanyak 72 unit. 

"Angka ini berubah, setiap harinya bila ada sudah membayar pajak otomatis akan  berkurang," ujar Yuli, Kamis (28/4/2022). 

Dia menyampaikan, dengan adanya pemutihan pajak ini, selain membantu masyarakat dalam pembayaran pajak, dia berharap juga kedepannya ketaatan membayar pajak masyarakat semakin meningkat. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network