BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Masih ada ratusan kendaraan bermotor di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) yang terdata menunggak pajak kendaraan bermotor. Guna meringankan tunggakan pajak tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2022 mulai 25 April sampai dengan 29 Juli akan datang.
Adapun pemutihan pajak daerah meliputi gratis denda pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama, dan gratis BBNKB Mutasi masuk dari luar provinsi Babel.
Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Samsat) Belitung Timur, Yuli Ampera menjelaskan, khusus di Belitung Timur, tunggakan kendaraan sampai dengan bulan Maret 2022 roda dua sebanyak 705 unit sedangkan roda empat sebanyak 72 unit.
"Angka ini berubah, setiap harinya bila ada sudah membayar pajak otomatis akan berkurang," ujar Yuli, Kamis (28/4/2022).
Dia menyampaikan, dengan adanya pemutihan pajak ini, selain membantu masyarakat dalam pembayaran pajak, dia berharap juga kedepannya ketaatan membayar pajak masyarakat semakin meningkat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait