PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor akan diterapkan. PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebar brosur sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Babel, Arny Irawati Tenriajeng mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa mulai tahun ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 akan segera diimplementasikan. Jadi kami harap masyarakat dapat segera melakukan registrasi ulang kendaraannya sekaligus melunasi PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja (SWDKLLJ) di Samsat untuk menghindari penghapusan,” kata Arny, Selasa (14/2/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait