Jasa Raharja Babel Sebar Brosur Informasi Penghapusan Data Ranmor

Irwan Setiawan
Jasa Raharja Babel Sebar Brosur Informasi Penghapusan Data Ranmor. Foto: Dok./ Jasa Raharja.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor akan diterapkan. PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebar brosur sosialisasi kepada masyarakat. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Babel, Arny Irawati Tenriajeng mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa mulai tahun ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 akan segera diimplementasikan. Jadi kami harap masyarakat dapat segera melakukan registrasi ulang kendaraannya sekaligus melunasi PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja (SWDKLLJ) di Samsat untuk menghindari penghapusan,” kata Arny, Selasa (14/2/2023). 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network