IKTIKAF merupakan amalan sunah yang biasa dilakukan di 10 hari terakhir di bulan suci Ramadan. Iktikaf sendiri adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan tertentu, untuk mengharapkan ridha Allah SWT.
Sedangkan untuk sahnya iktikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;
1) beragama Islam;
2) sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan;
3) Dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa;
4) niat hendak melakukan iktikaf;
5) tidak disyaratkan bagi orang yang puasa saja.
Terkait tidak disyaratkan bagi orang yang puasa saja disebut oleh Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi dalam kitab "Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf" yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Abu Ihsan al-Atsari menjadi "Iktikaf Menurut Sunnah yang Shahih" mengutip mazhab asy-Syafi’i, Hanbali dan Zhahiri dan termasuk pendapat Sa’id bin al-Musayyib, Hasan al-Bashri, ‘Atha’, Thawuus, Abu Tsaur dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.
Mereka berpendapat bahwa puasa bukan syarat sahnya i’tikaf. Karena puasa dan i’tikaf dua ibadah yang terpisah. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma dan satu riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait