Dalam Sebulan BNNP Babel Ungkap 3 Kasus Narkoba, Tangkap 4 Tersangka dan 5,4 Kg Sabu Serta 692 Inex

Irwan Setiawan
Press release BNNP Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap 3 Tangkapan Operasi Pemberantasan Narkotika dalam satu bulan terakhir. 

Berdasarkan 3 tangkapan Operasi Pemberantasan Narkotika, BNNP Bangka Belitung mengamankan 4 orang tersangka berinisial MB, R, TS. AS. 

"Hari ini kami melaksankan pemusnahan barang bukti ini ke tahap kedua, tahap satu berkas sudah kami kirim, dari bulan Maret sampai bulan April,  4 orang tersangka diamankan, dengan empat kasus Undang -Undang Narkotika," kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, Selasa (26/4/2022). 

Dari tangan para tersangka BNNP Babel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5.430 gram atau 5,4 kilogram sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 692 butir. Adapun nilai barang narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut diperkirakan kurang lebih Rp8.515.200.000.

Jendral bintang satu itu menambahkan pihaknya akan terus melihat jejak digital ke empat pelaku pengedar obat - obat terlarang tersebut. 

"Yang  dua orang ada satu jaringan yang jaringan Sumatera Selatan, Riau dan Babel, jadi pelakunya ada orang sebrang dan Babel, orang kita," jelasnya. 

Ia menambahkan untuk obat-obat terlarang tersebut diduga diselundupkan dari luar negeri. 

"Kami lihat kualitas barangnya ada Inex yang ada kandungan morpinnya, maka perlu ada upaya penegakan hukum yang benar-benar ekstra yang bisa membuat efek jera," jelasnya. 

Sementara, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan bahwa pemusnahaan obat-obat terlarang oleh BNNP ini merupakan  amat undang-undang. 

"Oleh karena itu kita harus menjauhi bahaya narkoba,  karena itu akan merusak kehidupan dan merusak masa depan anak - anak kita," jelasnya. 

Dari ke-4 tersangka tersebut akan disangkakan pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network