JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SH. Ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana.
"Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022 atas nama empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (25/4/2022).
Saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan RI. Dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum seperti dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO. Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Sebelumnya, Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait