DALAM Islam, terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan pemberian harta. Istilah tersebut di antaranya adalah zakat, infak, dan sedekah. Ketiga istilah ini ternyata memiliki perbedaan masing-masing. Dari segi pengertian, dalil, hukum, dan ketentuan pengamalannya berbeda antara satu dengan lainnya.
Adapun terkait zakat, infak, dan sedekah ini juga ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah/5: 2,
“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Secara definisi, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim karena telah memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur oleh Islam. Harta tersebut nantinya akan disalurkan kepada sejumlah golongan orang yang memenuhi persyaratan. Dalam Islam dikenal dua jenis zakat yakni zakat fitrah dan zakat harta (mal).
Secara hukum, zakat bersifat wajib dan mengikat. Zakat wajib dikeluarkan bagi orang-orang yang telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Adapun salah satu ayat al-Qur’an yang mewajibkan umat Islam berzakat ada pada QS. Al-Taubah/9: 103: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Infaq adalah mengeluarkan harta untuk berbagai hal dengan tujuan tertentu dan harus bersifat baik. Namun, berbeda dengan zakat, infaq tak diwajibkan bagi setiap muslim. Infak juga tidak memiliki nisab atau ketentuan yang ketat sebagaimana pada zakat. Salah satu ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang infak terdapat di dalam QS. Ali ‘Imran/3: 134:
“(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.”
Sedekah adalah pemberian seseorang kepada orang lain dengan suka rela atau ikhlas tanpa memandang waktu dan tempat. Sama seperti infak, sedekah tidak bersifat wajib. Sedekah ini memiliki banyak bentuk. Ada sedekah dalam bentuk uang, misalnya memberikan harta kepada orang yang membutuhkan. Ada sedekah dalam bentuk tindakan seperti tersenyum.
Nabi saw. bersabda: “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.”
Oleh KH. Ahmad Kosasih, M. Ag. Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait