PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mengamankan dua orang pelaku pencurian di Gudang milik PT Puncak Prima Lestari. Salah satu pelaku masih berusia 14 tahun.
Para pelaku ditangkap, di kawasan Semabung Lama pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Farhan (20) dan seorang anak dibawah umur berinisial IS (14) yang keduanya merupakan warga Semabung Lama.
Kasus ini terungkap saat Buser Naga mendapat laporan pencurian yang terjadi di Gudang Pucak yang berada di Jalan Stasiun, Pasir Putih, sekira pukul 13.00 WIB, 7 April lalu.
Saat itu, pelaku yang belum diketahui identitasnya ini masuk ke dalam gudang dengan cara meloncat pagar, lalu mencongkel pintu gudang dan langsung mengambil barang berharga di dalam gudang.
Akibat peristiwa pencurian itu, pihak Puncak Prima Lestari mengalami kerugian sebesar Rp15 juta .
"Hasil lidik dan informasi yang kami terima pelaku mengarah pada kedua orang yaitu FR dan IS," kata Kanit Buser Naga Polres Pangkalpinang, Rudi Kiai, saat memimpin penangkapan.
IS berhasil ditangkap ketika sedang bersembunyi di dalam rumah. Dari keterangan IS aksi pencurian dilaksanakannya bersama Farhan. Tanpa menunggu lama, Farhan pun berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, IS ternyata telah berulang kali melakukan pencurian, seperti di daerah kolong hijau dan mencuri satu unit vacum cliner.
Selain mengamankan dua pelaku, juga turut diamankan barang bukti hasil curian berupa dua unit sepeda lipat warna hitam dan dua unit speaker aktiv.
Hasil curian mereka jual melalui forum jual beli dengan sistem COD (Cash On Delivery) dengan harga Rp300 ribu.
"Uang hasil curian kami gunakan beli minuman keras dan chip higgs domino, main bersama sama di GBC, kalau jackpoot kami berbagi," ucap IS.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan diamankan dua pelaku tindak pindana pencurian tersebut.
"Berhasil diamankan, juga berikut barang bukti saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Adi Putra, Senin (18/4/2022).
Editor : Haryanto
Artikel Terkait