PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Sebanyak 488 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Dari total 488 penerima remisi, sebanyak 473 warga binaan menerima RU-I, sedangkan 15 warga binaan memperoleh RU-II. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
Dari penerima RU-II tersebut, 13 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti program pembinaan.
“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Sugeng.
Khusus kepada 13 warga binaan yang langsung bebas, Sugeng berpesan agar kesempatan tersebut digunakan untuk menata kembali kehidupan bersama keluarga dan lingkungan.
“Jadikan masa lalu sebagai pelajaran. Bangun kembali kepercayaan keluarga, manfaatkan keterampilan yang telah diperoleh selama pembinaan, dan buktikan bahwa kesempatan kedua dapat dijalani dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
1.800 Lebih Warga Binaan di Babel Terima Remisi
Pemberian remisi juga berlangsung secara serentak di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Secara keseluruhan, 1.806 warga binaan se-Kepulauan Bangka Belitung menerima RU-I Tahun 2026.
Selain itu, sebanyak 53 warga binaan memperoleh RU-II, dengan 40 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan berhasil mengikuti program pembinaan.
“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” tegas Ade.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik.
“Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Hidayat.
Dia juga menekankan pentingnya program pembinaan yang memberikan bekal nyata kepada warga binaan, baik melalui pendidikan, keterampilan maupun kegiatan produktif. Bekal tersebut diharapkan dapat menjadi modal untuk hidup mandiri dan berkontribusi setelah kembali ke masyarakat.
Kegiatan pemberian remisi HUT ke-81 RI tersebut turut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala UPT Pemasyarakatan se-Bangka, jajaran pejabat Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, serta ibu-ibu DWP dan PIPAS Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung.
Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus berkembang dan memperbaiki kualitas diri. Sementara bagi warga binaan yang telah bebas, kesempatan tersebut diharapkan menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan secara positif, bertanggung jawab, dan diterima di tengah masyarakat.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
