JAKARTA, lintasbabel.id - Pencucian uang nomor dua terbesar di Indonesia, ternyata berasal dari dana hasil transaksi narkoba.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Kamis (14/4/2022).
Sedangkan praktik pencucian uang terbesar pertama, berasal dari hasil tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Uang harta kekayaan yang paling besar yang dicuci di Indonesia itu tindak pidana korupsi, kedua terkait dengan tindak pidana narkotika," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta.
Dua dana tindak pidana yang masuk dalam kategori pencucian uang terbesar di Indonesia itu ditemukan berdasarkan hasil peta risiko National Risk Assessment (NRA).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait